A. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa arab, disebut shiyam dan shaum, yang berarti menahan (imsak) sesuatu, seperti dalam ayat : “ inni nazhartu li al-rahman shauman”. Menurut syara', puasa berarti menahan diri dari perbuatan tertentu dengan niat dan menurut aturan tertentu sejak terbit matahari hingga terbenam.
Ibadah puasa ini telah dikenal dan diwajibkan pada syariat agama2 sebelum islam sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-baqarah ayat 183 : “hai orang2 yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang2 sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu......” namun, menurut pendapat yang kuat, kewajiban puasa ramadhan merupakan kekhususan bagi nabi muhammad dan umatnya.
B. Macam2 puasa dan cara Melaksanakannya
dalam ajaran islam, puasa dibagi menjadi dua yaitu :
1.Puasa Wajib
puasa wajib ada tiga, yaitu wajib karena waktunya (puasa Ramadan), Wajib karena sebab tertentu (kafarat), dan wajib karena ia sendiri mewajibkannya (puasa nazhar). Dari ketiga macam puasa wajib ini, hanya puasa ramadhan yang akan menjadi fokus tulisan ini.
Puasa Ramadhan di syariatkan pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijrah. Puasa ini termasuk rukun islam. Ulama telah sepakat mengenai kewajiban melaksanakannya berdasarkan dalil Al-qur'an, Al-sunnah, dan ijma'. Dalil alqur'an dapat dijumpai dalam surat Al-baqarah ayat 183 – perhatikan lafal kutiba. Selain ayat tersebut, al-qur'an juga menjelaskan dalam ayat 185 pada surat yang sama : “karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya di bulan ramadan), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
sesuai dengan namanya, puasa ramadan dilaksanakan setiap hari bulan ramadan, sejak hari pertama hingga hari terakhir. Awal ramadan dapat diketahui dengan menyempurnakan bilangan bulan sya'ban 30 hari, atau dengan melihat (ru'yah) anak bulan (hilal) ramadan itu sendiri. Nabi bersabda : “Berpuasalah kamu karena melihat bulan, bukanlah karena melihatnya. Jika pandangan kamu dihalangi oleh kabut, maka sempurnakanlah bilangan sya'ban 30 hari.”
Hadits ini jelas menyatakan bahwa orang yang secara langsung melihat bulan wajib melakukan puasa. Merekan yang tidak melihatnya sendiri, juga diwajibkan puasa berdasarkan adanya kesaksian bahwa bulan benar2 terlilhat. Umar berkata : “Saya memberi tahu nabi bahwa saya telah melihat hilal, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan agar orang2 berpuasa.” (H.R Abu Daud). Dalam riwayat lain dinyatakan : “Seorang 'Araby memberi kesaksian kepada nabi bahwa ia telah melihat bulan, lalu beliau memerintahkan agar orang2 berpuasa.”
Berdasarkan hadis2 tersebut, dapat di ketahui bahwa kesaksian tentang melihat hilal cukup diberikan oleh satu orang saja, sebab ketika Ibn Umar memberikan keterangan, Nabi langsung membenarkannya, tidak menerima keterangan tambahan dari yang lainnya. Ulama juga sepakat, dalam menetapkan hari raya, diperlukan adanya dua orang saksi yang memberikan kesaksian bahwa mereka telah melihat hilal awal bulan syawal. Ini berdasarkan hadis berikut : “Berpuasalah kamu karena melihat bulan, maka sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi telah memberikan kesaksian, maka berpuasalah dan berbukalah kamu.”
Hadis di atas menyebutkan dua orang saksi ru'yah untuk awal puasa dan hari raya. Jadi, jelas bahwa kesaksian seorang tidak dapat diterimah. Bilangan dua orang saksi yang tersebut dalam hadis ini hanya berlaku untuk hari raya, sebab untuk awal puasa terdapat ketentuan khusus pada hadis2 sebelumnya.
Perkiraan seorang ahli perbintangan, yang mendasarkan penetapan awal bulan terbitnya bintang tertentu, tidak dapat dijadikan pedoman dalam awal puasa; demikian pula hasib yang menetapkan awal2 bulan berdasarkan perhitungan posisi bulan dalam peredarannya. Pendapat ini di kemukakan oleh jumhur ulama, karena dalam hadis di atas, nabi hanya menuntut umatnya melakukan puasa berdasarkan ru'yah hilal, bukan dengan perhitungan2 para ahli hisab yang selalu berbeda satu sama lainnya sehingga tidak dapat dipercaya. Namun, Ibn Rusyd mengatakan bahwa bila cuaca mendung sehingga tidak mungkin melihat hilal, maka perhitungan posisi matahari dan bulan dapat di jadikan pegangan dalam menetapkan awal ramadan. Dalam mazhab Syafi'i, ada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang mengetahui awal bulan berdasarkan perhitungan, Wajib berpuasa dengan hitungannya.
Kewajiban ramadan ini di bebankan kepada orang yang telah memenuhi syarat, yaitu Islam, baligh, berakal, suci (dari haid dan nifas), muqin dan mampu melakukannya. Orang kafir tidak dituntut melakukannya karena mereka tidak sah melakukan ibadah. Orang murtad juga tidak dituntuk melakukannya. Jika kembali pada islam, ia wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan selama ia murtad, sebab ia sudah terikat kewajiban ini pada masa islamnya yang pertama; kewajiban tersebut tidak gugur karena murtad, sama dengan hak2 lain yang terkait dengan dirinya.
Anak2 juga tidak diwajibkan berpuasa, tetapi mereka disuruh melakukannya, seperti sholat, bila telah berumur 7 thun dan dipukul bila meninggalkannya setelah berusia 10 tahun. Demikian halnya dengan orang gila. Namun, jika telah sembuh dari gilanya ia wajib meng-qadah puasanya. Hal ini sesuai denga surat al-baqarah ayat 184 : “barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka diwajibkan ia berpuasa sebanyak hari yang di tinggalkannya itu pada hari2 yang lain.”
sementara orang yang sama sekali tidak mampu berpuasa karena terlalu tua atau karena penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya lagi, juga tidak diwajibkan berpuasa, karena keadaan itu merupakan kesulitan bagi mereka, sedangkan islam tidak menghendaki kesulitan (Q.S. Al-hajj : 78) Mereka juga tidak diwajibkan meng-qadah puasa, tetapi harus membayar fidyah, sesuai dengan hadis riwayat ibn abbas : “orang yang telah tua (wajib) memberi makan untuk setiap hari (puasanya yang tertinggal) seorang Miskin.” dalam riwayat abu huroiroh disebutkan : “orang yang telah mencapai usia lanjut sehingga tidak mampu melakukan puasa ramadan, maka untuk tiap2 harinya ia dikenakan kewajiban satu mud gandum.” dalam riwayat ibn umar dikatakan : “apabila engakau tidak mampu berpuasa, berilah makan, untuk setiap harinya satu mud.”
1.Puasa Sunnah
sebenarnya tidak ada pembatas waktu pelaksanaannya. Orang dapat memilih waktu sendiri yang tepat baginya untuk berpuasa sesuai kemampuan dan keadaannya. Namun perlu di catat, baik puasa wajib maupun puasa sunnat, haram dan tidak sah dilakukan pada hari2 tertentu. Yakni :dua hari raya dan hari tasyriq. Disamping itu di pandang makruh berpuasa sehari saja, hanya pada hari jum'at atau sabtu. Kecuali di sertai pada hari puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Nabi bersabda : “janganlah kamu berpuasa pada hari jum'at, kecuali (ia berpuasa juga) sehari sebelum atau sehari sesudahnya.” (H.R. Mutafaq 'alaih). Dalam hadis lain di sebutkan “nabi melarang berpuasa pada hari sabtu.”(H.R. Al-Nasa'i)
kecuali pada hari2 di atas, sepanjang tahun, puasa sunnah dapat dan baik dilakukan, tetapi ada beberapa hari yang secara khusus di anjurkan berpuasa.
a. Puasa enam hari pada bulan syawal,
b. Puasa pada hari arofah,
c. Puasa hari Asyura dan Tasu'a di bulan Muharam.
d. Puasa tiga hari setiap bulan.
e. Puasa hari senin dan kamis.
f. Puasa bulan Muharam dan sya'ban.
C.Cara melaksanakan puasa.
Sebagaimana ibadah lainnya, puasa pun dilaksanakan dengan mengerjakan rukun2, meninggalkan segala yang membatallkan dan memperhatikan hal2 yang di sunnatkan
1. Rukun puasa
fardu atau rukun puasa ada dua, yaitu niat puasa dan menahan diri dari segala yang membatalkannya sejak terbit fajar dan terbenamnya matahari.
2. Hal2 yang membatalkan puasa
a. makan dan minum
b. Al-huqnah, yakni memasukkan sesuatu kedalam rongga melalui kemaluan dubur atau qubul.
c. Muntah dengan sengaja.
d. Bersetubuh
e. Keluar mani dengan karena sebab mubasyarah
f. Haid
g. Nifas
h. Gila
I. Murtad.
Orang yang melakukan puasa wajib tidak di benarkan membatallkan puasannya tanpa uzur; ia wajib mengqadah bila membatalkannya dengan sengaja.
3.sunnah2 puasa
ada beberapa hal yang di sunnatkan dlam melaksanakan puasa.
a. menyegerakan berbuka bila telah nyata terbenam matahari.
b. Melambatkan makan Sahur.
4.Hikmah Puasa
Puasa merupakan sarana untuk melatih mental dan kedisiplinan serta memupuk kepedulian dan kepekaan sosial. Latihan mengosongkan perut dan akibat yang dirasakannya, akan menuntun manusia untuk bersikap peduli kepada saudara2nya yang memerlulkan bantuan.
Adanya batasan waktu untuk menahan diri dari segala yang membatalkan puasa merupakan salah satu nilai kedisiplinan yang tercermin dalam berpuasa. Di siplin berarti taat aturan, dan orang yang taat aturan akan memperoleh kemudahan dalam hidup.
Di anjurkan umat islam untuk senantiasa melakukan kebaikan dlam berpuasa merupakan pelajaran bagi umat islam untuk membiasakan hidup baik demi tercapainya kebahagiaan dan ketentraman hidup di dunia dan di akhirat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar